Massa Melakukan Pembakaran Terhadap Seorang Pria Di Bekasi


Pembakaran Secara Massa Terhadap Seorang Pria Di Bekasi

MA, inisial pria berusia 30 tahun meregang nyawa setelah di pukuli dan di bakar massa di Pasar Muara Bakti. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Rizal MArito mengatakan lembaganya tidak menutupi kasus tersebut. Dan perbuatan main hakim sendiri dengan membakar massa tidak di  benarkan dalam sistem hukum di Indonesia.

"Di negara ini tidak ada yang bisa main hakim sendiri. Itu tidak diatur dalam aturan mana pun. Artinya, kami terus menyelidiki yang terlibat dalam perbuatan itu," ujar Rizal Marito. Rizal menuturkan, hingga saat ini personelnya belum menemukan orang-orang yang turut memukuli dan membakar MA. Menurutnya, kepolisian sulit menemukan para pelaku karena tindakan itu spontan dan melibatkan banyak orang.

"Pada saat kejadian itu terjadi, begitu banyak orang dan awaban dari orang-orang di pasar, mereka tidak tahu menahu," ucapnya.
Rizal mengatakan, para pelaku 'main hakim sendiri' itu dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Hukum itu mengatur ancaman penjara paling lama 12 tahun terhadap orang-orang yang secara bersama menggunakan kekerasan dan mengakibatkan kematian seseorang.
"Tapi apakah pembakaran itu dilakukan sebelum yang bersangkutan meninggal dunia atau sebelumnya, kami belum bisa memastikannya," ujar Rizal. Penyelidik, kata dia, masih menunggu hasil forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, kematian akibat 'main hakim sendiri' itu berawal ketika MA salat di musala Al Hidayah di Kecamatan Babelan.
Kepada polisi, penjaga musola itu mengaku sempat melihat MA salat. Ketika MA meninggalkan tempat ibadah itu, sang penjaga musola mengklaim melihat pengeras suara raib.

"Orang-orang di sekitar mosala itu lalu mencari yang membawa kabur amplifier itu. Setelah tahu yang membawa adalah MA, mereka mengejar dan meneriakinya maling," kata Rizal.

Berniat menghindari kejaran massa, kata Rizal, MA ternyata telah dikepung massa. Saat itulah MA menjadi korban 'main hakim sendiri'.
Kepolisian melacak identitas MA melalui nomor polisi yang melekat pada sepeda motor MA. Rizal menuturkan, seorang perempuan telah mengkonfirmasi MA sebagai suaminya.

Insiden ini menjadi pembicaraan setelah beredar di media sosial bahwa MA 'sebenarnya adalah salah sasaran'. Dikatakan bahwa 'ia tidak mencuri perangkat pengeras suara karena alat itu masih ada di musala'.

Namun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan bahwa MA 'diduga melakukan pencurian di musala.Kita berharap kepolisian bisa menyelesaikan kasus tersebut.


Share on Google Plus

About anekainfo88berita

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment