Polisi Bogor Mengamankan 38 Pekerja Tambang Asal China


Polisi Bogor Mengamankan 38 Pekerja Tambang Asal China

Kepolisian Resor Bogor Kabupaten, Jawa Barat, mengamankan 38 warga negara asing (WNA) dari China yang bekerja di perusahaan tambang PT BCMG Tani Berkah di Desa Banyu Wangi, Cigudeg, Bogor.

Kapolsek Cigudeg Kompol Yanyan Sopyan mengatakan, 38 WNA China diamankan karena tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi keimigrasian sebagai persyaratan tinggal di Indonesia.

"Tadi malam (Rabu) kami mengamankannya, ada 38 orang yang tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggalnya," kata Yayan saat dihubungi Antara, Kamis (3/8).

Yayan menjelaskan, awal mula penemuan pekerja asal China tersebut dari operasi pencegahan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayahnya pada 28 Juli 2017.

Berdasarkan laporan warga, terdapat pekerja asing menggunakan sepeda motor dibeli seseorang yang berinisial DD.

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas melakukan penindakan dalam upaya mencegah dan mempersempit ruang pemasokan suplai motor hasil pencurian kendaraan bermotor.

"Awalnya 14 motor kami amankan karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan," katanya.

Dari pengungkapan tersebut, Kepolisian setempat melakukan pengembangan guna memastikan para pekerja asing memiliki dokumen resmi tinggal dan bekerja di tambang seluas 103 hektare.

Yayan mengatakan, tambang tersebut memiliki izin resmi. Dari 103 hektare luas tambang, terdapat delapan unit mess karyawan termasuk 38 WNA Tiongkok tersebut.

"Mereka yang 38 ini ada yang bekerja sebagai buruh kasar dan juga tenaga ahli," kata Yayan.

Menurut Yayan, saat dilakukan pengamanan, sejumlah pekerja mengaku surat izin dan dokumen keimgrasian berada di pihak perusahaan yang ada di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Yayan menegaskan, setiap negara memiliki aturan terkait pekerja asing. Seperti pekerja Indonesia di Malaysia dan Singapura yang tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Begitu juga di Indonesia, kami punya aturan pengawasan orang asing. Mereka yang tidak punya dokumen resmi kami tindak, hingga mereka bisa menunjukkan dokumen resminya," kata Yayan.

Saat ini, lanjut Yayan, 38 WNA China telah diserahkan ke Polres Bogor Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pengawasan Orang Asing (POA).

Sementara itu, petugas kesulitan meminta keterangan para WNA karena keterbatasan bahasa. Mereka menggunakan bahasa China. Petugas juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan dokumen para WNA.
Share on Google Plus

About anekainfo88berita

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment