Pemerintah Kenya menetapkan peraturan tentang pelestarian lingkungan dengan memberlakukan larangan penggunaaan kantong plastik. Larangan ini dibuat dikarenakan banyaknya tumpukan sampah kantong plastik di Kenya. bahkan negara Afrika juga membuat peraturan serupa. Program Lingkungan PBB mengatakan ada sekitae 20 kantong plastik polietilena berhasil ditarik dari setiap ekor sapi dari tempat pemotongan di Nairobi.
Diperkirakan warga Kenya menggunakan 24 juta kantong plastik setiap bulannya. Menanggapi hal ini pemerintah Kenya segera mengambil langkah tegas dengan membut denda siapapun yang menjual, membuat, menggunakan atau membawa kantok plastik akan didenda hingga 38.000 dolar AS (sekitar 507 juta) atau hukuman penjara hingga empat tahun. Pengecualian bagi kebijakan diberikan kepada pabrik yang menggunakan polietilena untuk membungkus produk.
Negara lain seperti Rwanda, Maritania dan Eritrea terlebih dahulu berlakukan peraturan ini. Kebijakan ini dibuat tidak semua diterima dengan mulus, sebagian penolakan datang dari produsen kantong plastik. Dengan pemerintah membuat kebijakan ini akan membuat 80.000 orang kehilangan pekerjaannya. Keberatan yang diajukan dari produsen ditolak ke pengadilan tinggi dengan memutuskan bahwa lingkungan lebih penting dan menghentikan kasus ini.
Menurut Menteri Lingkungan, judy Wakhungu untuk kantong plastik membutuhkan waktu 20 hingga 1000 tahun untuk melakukan terdegradasi. Kantong plastik merupakan tantangan terbesar bagi pengelolaan limbah padat di Kenya. Sejak itu masyarakat Kenya mulai perlahan membiasakan diri hidup tanpa adanya kantong plastik.
Larangan ini juga bagi para wisatawan yang memasuki Kenya, dan mereka akan diminta untuk meninggalkan kantong plastik sebelum memasuki wilayah bandara. Masih ada kedapatan para pedagang di pasar menggunakan kantong plastik. Otoritas Pengelolaan Lingkungan Nasional akan melakukan aturan sita plastik dan memberikan peringatan.
Diperkirakan warga Kenya menggunakan 24 juta kantong plastik setiap bulannya. Menanggapi hal ini pemerintah Kenya segera mengambil langkah tegas dengan membut denda siapapun yang menjual, membuat, menggunakan atau membawa kantok plastik akan didenda hingga 38.000 dolar AS (sekitar 507 juta) atau hukuman penjara hingga empat tahun. Pengecualian bagi kebijakan diberikan kepada pabrik yang menggunakan polietilena untuk membungkus produk.
Negara lain seperti Rwanda, Maritania dan Eritrea terlebih dahulu berlakukan peraturan ini. Kebijakan ini dibuat tidak semua diterima dengan mulus, sebagian penolakan datang dari produsen kantong plastik. Dengan pemerintah membuat kebijakan ini akan membuat 80.000 orang kehilangan pekerjaannya. Keberatan yang diajukan dari produsen ditolak ke pengadilan tinggi dengan memutuskan bahwa lingkungan lebih penting dan menghentikan kasus ini.
Menurut Menteri Lingkungan, judy Wakhungu untuk kantong plastik membutuhkan waktu 20 hingga 1000 tahun untuk melakukan terdegradasi. Kantong plastik merupakan tantangan terbesar bagi pengelolaan limbah padat di Kenya. Sejak itu masyarakat Kenya mulai perlahan membiasakan diri hidup tanpa adanya kantong plastik.
Larangan ini juga bagi para wisatawan yang memasuki Kenya, dan mereka akan diminta untuk meninggalkan kantong plastik sebelum memasuki wilayah bandara. Masih ada kedapatan para pedagang di pasar menggunakan kantong plastik. Otoritas Pengelolaan Lingkungan Nasional akan melakukan aturan sita plastik dan memberikan peringatan.
0 comments:
Post a Comment