Penerapan Sistem Hukuman Mati Bagi Pelecehan Seksual Anak


Penerapan Sistem Hukuman Mati Bagi Pelecehan Seksual Anak

Selama ini hukum di Indonesia kurang dukungan dan tidak seperti apa yang dikatakan. Kejahatan yang dibuat baik dari korupsi, narkoba, pembunuhan, pemerkosaan atau lainnya hukum yang diterima tidak seperti perbuatan yang dibuat. Bahkan masih adanya permainan hukum di dalam sidang.

Tetapi sekarang ini hukuman mati mulai diterapkan untuk kasus kejahatan seksual terutama bagi anak anak. Selain kasus narkoba dan pembunuhan berencana. Hasil dari penerbitan Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 yang dikenal sebagai Perppu Kebiri.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi Widodo mengatakan ada 2 kasus kejahatan seksual yang terjadi pada anak anak yang pelakunya akan dituntut hukuman mati. Seperti kasus persetubuhan anak yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Sangatta dan putusan oleh Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.

Bagi pengguna hukuman mati dalam Perppu Kebiri sudah mulai dijalankan dan mulai menjadi trend untuk digunakan sebagai penuntut umum dalam dakwaan dan tuntutan. Di Pengadilan Sangaatta merupakan pengadilan yang pertama kali menjalankan hukuman kejahata seksual terhadap anak.

Sepanjang Januari 2016 sampai Juni 2016 ada 26 perkara tuntutan pidana mati dan 17 putusan pidana mati. Jumlah tersebut meningkat pada Juli 2016 sampai September 2017 menjadi 45 kasus tuntutan pidana mati dan 33 putusan pidana mati. Dibanding dengan tahun 2016 tuntutan dan vonis hukuman mati berdasarkan jumlah perkara menunjukkan kenaikan yang signifikan.

Menurut Supriiyadi jumlah tuntutan hukuman mati mulai mengkhawatirkan karena proses eksekusi mati yang dilakukan Kejaksaan Agung dianggap melanggar prinsip keadilan dan HAM. Seperti terpidana mati kasus narkotik Humprey Ejike Jefferson yang dieksekusi mati, terpidana mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.

Dalam Perundangan grasi, jika pelaksanaan hukuman mati yang sudah berkekuatan hukum tetap harus ditangguhkan jika terpidana mengajukan grasi kepada Presiden maka penolakan permohonan grasi diterima pidana. Mereka mendesak agar Prseiden segera melakukan moratorium eksekusi hukuman mati di Indonesia. Terlebih lagi dalam sidang PBB, Indonesia menerima rekomendasi dari sejumlah negara untuk memberlakukan moratorium hingga penghapusan hukuman mati.

Dibawah pemerintahan Presiden Jokowi, pelaksanaan hukuman mati meningkat drastis. Eksekusi mati sangat tinggi dibandingkan di pemerintahan SBY. Kebijakan hukuman mati akan tetap dipertahankan oleh pemerintahan sebagai jalan untuk mengatasi munculnya atau tingginya penyalahgunaan narkoba di Indonesia.


Share on Google Plus

About anekainfo88berita

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment